Sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 10 ayat 1, kompetensi guru ada 4 yaitu:
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi
pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran
peserta didik. Kompetensi yang merupakan kompetensi khas, yang membedakan guru
dengan profesi lainnya ini terdiri dari 7 aspek kemampuan, yaitu:
1.
Mengenal karakteristik anak didik
2.
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran
3.
Mampu mengembangkan kurikulum
4.
Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5.
Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik
6.
Komunikasi dengan peserta didik
7.
Penilaian dan evaluasi pembelajaran
2.
Kompetensi Profesional.
Kompetensi
ini dapat dilihat dari kemampuan guru dalam mengikuti perkembangan ilmu terkini
karena perkembangan ilmu selalu dinamis. Kompetensi profesional yang harus
terus dikembangkan guru dengan belajar dan tindakan reflektif. Kompetensi
profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara
luas dan mendalam yang meliputi:
Konsep,
struktur, metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi
ajar
Materi
ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
Hubungan
konsep antar pelajaran terkait
Penerapan
konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
Kompetensi
secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan
budaya nasional
3.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
sosial bisa dilihat apakah seorang guru bisa bermasyarakat dan bekerja sama
dengan peserta didik serta guru-guru lainnya. Kompetensi sosial yang harus
dikuasai guru meliputi:
1. Berkomunikasi
lisan dan tulisan
2. Menggunakan
teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
3. Bergaul
secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan,
orang tua/wali peserta didik
4. Bergaul
secara santun dengan masyarakat sekitar
5. Bertindak
sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
6. Menunjukkan
pribadi yang dewasa dan teladan
7. Etos
kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
4.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
ini terkait dengan guru sebagai teladan, beberapa aspek kompetensi ini
misalnya:
1. Dewasa
2. Stabil
3. Arif
dan bijaksana
4. Berwibawa
5. Mantap
6. Berakhlak
mulia
7. Menjadi
teladan bagi peserta didik dan masyarakat
8. Mengevaluasi
kinerja sendiri
9. Mengembangkan
diri secara berkelanjutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar