Pdt. Benny T. dan Ibu Novi Tambunan & Alpian H. and Bunga Hutabarat
Alpian Hutabarat. and Bunga Hutabarat
Benny Tambunan & Novi Tambunan
Bunga Roselina at Anyer Beach
Alpian Hutabarat Memimpin diskusi Sekolah Sabat
Alpian Hutabarat & Bunga Roselina Pandiangan
Banner Reatreat GMAHK Jemaat Jambrut

Senin, 14 Desember 2015

KOMPETENSI GURU


Sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 10 ayat 1, kompetensi guru ada 4 yaitu:

Kompetensi   guru   sebagaimana   dimaksud   dalam   Pasal   8 meliputi   kompetensi   pedagogik,   kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. 

1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik pada dasarnya adalah kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi yang merupakan kompetensi khas, yang membedakan guru dengan profesi lainnya ini terdiri dari 7 aspek kemampuan, yaitu:
1. Mengenal karakteristik anak didik
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran 
3. Mampu mengembangkan kurikulum
4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5. Memahami dan mengembangkan potensi peserta didik
6. Komunikasi dengan peserta didik
7. Penilaian dan evaluasi pembelajaran

2. Kompetensi Profesional.
Kompetensi ini dapat dilihat dari kemampuan guru dalam mengikuti perkembangan ilmu terkini karena perkembangan ilmu selalu dinamis. Kompetensi profesional yang harus terus dikembangkan guru dengan belajar dan tindakan reflektif. Kompetensi profesional merupakan kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang meliputi:
Konsep, struktur, metode keilmuan/teknologi/seni yang menaungi/koheren dengan materi ajar
Materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah
Hubungan konsep antar pelajaran terkait
Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
Kompetensi secara profesional dalam konteks global dengan tetap melestarikan nilai dan budaya nasional

3. Kompetensi  Sosial
Kompetensi sosial bisa dilihat apakah seorang guru bisa bermasyarakat dan bekerja sama dengan peserta didik serta guru-guru lainnya. Kompetensi sosial yang harus dikuasai guru meliputi:
1. Berkomunikasi lisan dan tulisan
2. Menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional
3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik
4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar
5. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia
6. Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
7. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru

4. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi ini terkait dengan guru sebagai teladan, beberapa aspek kompetensi ini misalnya:
1. Dewasa
2. Stabil
3. Arif dan bijaksana
4. Berwibawa
5. Mantap
6. Berakhlak mulia
7. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
8. Mengevaluasi kinerja sendiri
9. Mengembangkan diri secara berkelanjutan